Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengubah arah prioritas legislasi tahun ini dengan membatalkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Raperda (Propemperda) 2025.
Dua raperda yang tidak jadi dibahas adalah Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan dan Raperda Pertanian Organik.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Pemko Banjarbaru. “Dibatalkan karena setelah melalui pertimbangan, dinilai tidak terlalu mendesak untuk diformalkan dalam bentuk perda,” katanya.
Sebagai gantinya, DPRD akan membahas satu raperda baru yang diusulkan Pemko Banjarbaru, yaitu Raperda Garis Sempadan Sungai. Aturan ini dinilai lebih strategis karena sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru 2025–2029.
“Raperda ini sinkron dengan pembahasan RPJMD. Kita ingin agar kebijakan yang diambil benar-benar mendukung arah pembangunan kota, khususnya dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan,” lanjut Gusti Rizky.